PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@ Hakim Tinggi; Pejabat Fungsional; Pejabat Struktural; Staff; PPNPN; Sistem Pengelolaan Pengadilan. dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara dalam hal
HakimAgung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah AGung RI, Irfan Fachrudin, S.H., M.H. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara MA RI, Hari Sugiharto, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Oyo Sunaryo, SH, MH. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara se-Indonesia secara online dan offline.
MahkamahAgung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam Tingkat Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat
ATASKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA STUDI PUTUSAN PENGADILAN TUN BANJARMASIN NO.04/G/2011/PTUN.BJM konstruksi undang-undang yang dipergunakan oleh hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian ini Negara Indonesia merupakan negara hukum, tiap tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan
Mengingatpengaruh yang ditimbulkan oleh adanya putusan penundaan pelaksaan Keputusan Tata Usaha Negara, maka dalam pertimbangan hukum hakim diperlukan alasan-alasan hukum secara filosofis, teoritis dan yuridis. (putusan pengadilan merupakan akta 8) Dalam hal putusan Pengadilan otentik) 11 Putusan Pengadilan harus menyangkut sengketa
Selamapemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai: - pihak yang membela haknya, atau - peserta yang bergabung
merupakanhukum materiil dalam sistem peradilan tata usaha negara.9 Namun dalam Pasal-Pasalnya juga mengatur kompetensi PTUN. Adanya perbedaan kompetensi PTUN pasca UUAP, perbedaan konsep-konsep
. 9fiwiorwoa.pages.dev/89fiwiorwoa.pages.dev/2979fiwiorwoa.pages.dev/2999fiwiorwoa.pages.dev/1069fiwiorwoa.pages.dev/3449fiwiorwoa.pages.dev/3569fiwiorwoa.pages.dev/789fiwiorwoa.pages.dev/299fiwiorwoa.pages.dev/398
hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim