Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Pengertian hukum tata Negara, sebagai berikut. 1. Van Der Pot Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan badan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara. 2.

NAMA : Medlin Marito Harianja NIM : 02011381621410 MATA KULIAH : Hukum Acara Tata Usaha Negara ANALISIS KASUS SENGKETA TATA USAHA NEGARA PUTUSAN NOMOR 58/G/2018/PTUN-PLG A. KASUS POSISI Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di jalan puncak sekuning, kelurahan lorok pakjo, kecamatan ilir barat I, kota Palembang, Sumatera Selatan seluas 15.529 M². tanah tersebut berasal dari akta

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 138 PK/TUN/2014 tanggal 14 April 2015, majelis menolak permohonan PK yang diajukan Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Sebelumnya, pengadilan telah membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berisi penetapan status terlantar lahan yang diberikan HGB-nya kepada suatu korporasi.

Peradilan Tata Usaha Negara dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun Pendekatan Studi Kasus (Case Approach), suatu serangkaian kegiatan ilmiah yang

Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa tata usaha negara (R iza, 2019). Pada Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa upaya administratif adalah .
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/351
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/238
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/333
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/277
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/118
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/367
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/84
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/122
  • 9fiwiorwoa.pages.dev/168
  • contoh kasus peradilan tata usaha negara